Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi hak pekerja dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat Edaran dengan nomor M/5/HK.04.00/V/2025 ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 20 Mei 2025 dan ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk segera disampaikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait.
Surat Edaran ini menegaskan empat poin utama:
- Pelarangan penahanan dokumen pribadi milik pekerja/buruh seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, atau buku nikah sebagai syarat kerja.
- Larangan menghalangi pekerja/buruh mencari pekerjaan yang lebih layak.
- Peringatan bagi pekerja/buruh untuk mencermati perjanjian kerja yang mewajibkan penyerahan dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
- Pengecualian hanya berlakujika dokumen (ijazah/sertifikat kompetensi) diperoleh melalui pelatihan yang dibiayai perusahaan dengan perjanjian tertulis, dan perusahaan wajib menjamin keamanan serta ganti rugi jika dokumen rusak/hilang.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melindungi hak pekerja/buruh dari praktik eksploitatif, sekaligus mendorong transparansi dalam hubungan industrial. Dengan aturan ini, Kemnaker berharap pekerja/buruh dapat lebih leluasa mengembangkan karier tanpa khawatir dokumen pribadi disalahgunakan.
Sumber: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025