Adapun ringkasan notulensi dalam rangkaian acara tersebut yaitu:
- Pembukaan Kepala Disnakertransperind Kabupaten Banyuwangi
Tujuan rapat koordinasi pelatihan kerja adalah untuk mengotimalkan sinergitas antara BLK Banyuwangi, BLK UPTD Binaan dengan dunia usaha dan industry
- Materi oleh KPPN : Uang Persediaan dan Uang Muka Kerja
Metode pembayaran dibagi menjadi dua, yaitu:
- Metode pembayaran langsung (LS)
- Metode uang persediaan (UP)
Jenis belanja UP :
- Jenis belanja barang
- Jenis belanja modal
- Jenis belanja lain-lain
- Pembayaran kepada 1 penerima/ penyedia barang/jasa maksimal 50 juta per nama, kecuali honor dan perjalanan dinas
- Prinsip pembayaran dalam pengadaan barang/jasa : ada barang ada uang.
- Pembayaran dengan UP : Pembayaran oleh BP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh PPK a.n KPA
- PUMK mempertanggungjawabkan uang muka kerja dengan menyampaikan kuitansi, faktur pajak, dan bukti penerimaan barang
Materi oleh Ketua FKLPID : Upaya Pendampingan Forum
- Fungsi FKLPID adalah untuk menjembatani Lembaga pelatihan (khususnya Lembaga pemerintah) dengan industry.
- Setelah selesai pelatihan, tenaga kerja yang sudah dilatih selanjutnya mendapatkan pendampingan dan on the job training ke industry untuk memperoleh keterampilan sesuai standar yang dibutuhkan oleh industry.
- Dalam mengatasi kendala pelaksanaan pemagangan, forum memiliki solusi khusus yang disebut PICA yang meliputi identifikasi permasalahan hingga tindakan penanganan permasalahan.
- Materi oleh Kepala BLK Banyuwangi : Program BLK Banyuwangi dan BLK UPTD Binaan Tahun 2021
Bagaimana keseruannya ? yuk, cek saja di channel youtube kami, dengan cara klik link berikut ini https://youtu.be/p7RUvhv1jP4









