Kepala Balai Latihan Kerja Banyuwangi, Rusman, S.Pd. mengeluarkan surat edaran terkait dengan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan serta tindakan antisipasi pencegahan penyebaran infeksi COVID-19 di lingkungan Balai Latihan Kerja Banyuwangi. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HM.01/III/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Rusman memutuskan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Balai Latihan Kerja Banyuwangi, sebagai berikut:
- Mendorong seluruh stakeholder di lingkungan Balai Latihan Kerja Banyuwangi untuk melaksanakan pola hidup bersih sehat (PHBS).
- Menghentikan sementara serta menunda kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dengan tatap muka dan kegiatan yang melibatkan banyak orang hingga 31 Maret 2020.
- Seluruh pegawai di lingkungan Balai Latihan Kerja Banyuwangi untuk masuk kerja seperti biasa.
Unduh: